KPU Siap Rumuskan Kampanye Politik 2024
Dewan perwakilan rakyat bersama komisi pemilihan umum telah menyepakati durasi pemilu 2024 menjadi 75 hari yang dimulai pada tanggal 28 november tahun 2023 hingga 10 februari 2024. Kesepakatan ini merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat konsinyering komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang digelar di gedung DPR RI.
-
Peluang Partai Baru Di Pemilu 2024
Keputusan pemangkasan masa kampanye 2024 ini menjadi tantangan bagi partai politik baru yang akan mengikuti kontestan pemilu tahun 2024 mendatang. Partai – partai baru ini harus siap bertempur memperkenalkan partainya kepada masyarakat dengan masa kampanye resmi yang hanya 75 hari. Salah satu partai yang keberatan dengan masa kampanye 75 hari adalah partai buruh. Hal ini karena partai baru membutuhkan waktu untuk memperkenalkan visi misi kepada masyarakat.
Berbeda sikap dengan dua partai lainnya yaitu partai gelora dan partai pelita, keduanya memilih fokus untuk menguatkan akar rumput partai dan memaksimalkan peran media sosial selama kampanye nanti yang hanya 75 hari. Ketua umum partai gelora menegaskan bahwa saat ini fokus utama partai gelora adalah lolos verifikasi KPU pada bulan agustus mendatang, setelah lolos partai gelora akan memaksimalkan berbagai media untuk menjangkau masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini juga disampaikan oleh ketua umum partai pelita yang menegaskan sempitnya masa kampanye yang hanya 75 hari akan dimaksimalkan dengan kunjungan di sejumlah daerah dan memanfaatkan sosial media.
Pengamat Adi Prayitno menyebutkan masa kampanye pemilu yang hanya 75 hari ini justru bisa menjadi ancaman yang dapat memperburuk kualitas kampanye. Masa kampanye yang sempit ini merugikan partai baru untuk mengeksplorasi gerakan politiknya. Adi juga menambahkan bahwa berkampanye dengan menggunakan teknologi informasi dalam media sosia tidak akan efektif karena menurutnya komunikasi menggunakan media sosial rentan manipulatif karena tidak ada komunikasi timbal balik dari masyarakat dan belum bisa menjangkau masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
-
Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
KPU resmi menetapkan nomor urut untuk 17 partai politik serta pemilu tahun 2024, dari 9 partai politik parlemen, 8 parpol tetap menggunakan nomor urut lama, hanya partai P3 yang memilih nomor urut baru, sementara 8 parpol baru mendapatkan nomor urut melalui pengundian. Inilah nomor urut 17 partai politik peserta pemilu 2024. Yaitu PKB dengan nomor urut 1, Partai gerindra dengan nomor urut 2, partai PDI-P dengan nomor urut 3, partai golkar dengan nomor urut 4, partai nasdem dengan nomor urut 5, partai buruh dengan nomor urut 6, partai gelora dengan nomor urut 7, partai PKS dengan nomor urut 8, partai kebangkitan nusantara dengan nomor urut 9, partai hanura dengan nomor urut 10, partai garuda dengan nomor urut 11, partai PAN dengan nomor urut 12, partai PBB dengan nomor urut 13, partai demokrat dengan nomor 14, partai PSI dengan nomor urut 15, partai perindo dengan nomor urut 16, partai PPP dengan nomor urut 17.
-
Aturan Kampanye Pemilu 2024 Di Medsos
Kehadiran media sosial membuat informasi politik tidak hanya semakin massif, tetapi juga terdistribusi dengan cepat dan bersifat interaktif. Dengan karakteristiknya itu, tidak sedikit aktor politik di sejumlah negara yang memanfaatkan media sosial dalam proses kampanye politik untuk menggaet calon pemilih. Di Indonesia, komisi pemilihan umum menyebutkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu sarana kampanye sejak pemilu 2019. Saat ini KPU juga menyebut sedang membahas aturan kampanye di media sosial untuk pemilu 2024.
Ketua divisi bidang teknis KPU, Idham Holik mengatakan pengaturan jumlah akun media sosial yang digunakan selama kampanye di Pilkada serentak 2020 dapat menjadi rujukan KPU RI dalam menyusun rancangan Peraturan KPU tentang kampanye pemilu serentak 2024. Namun, Idham juga mengatakan akan mengusulkan adanya tambahan akun media sosial dalam aturan kampanye media sosial pemilu 2024.
Partai politik dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye dengan sejumlah ketentuan diantaranya paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, lalu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, kemudian untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota 20 akun resmi seluruh aplikasi.
Sementara untuk pengawasan kampanye di media sosial, BAWASLU akan berkoordinasi dengan kominfo untuk menurunkan akun postingan di media sosial bila menyerang pribadi calon legislatif maupun calon presiden pada pemilu tahun 2024.
Demikianlah beberapa rumusan kampanye politik 2024 dengan masa kampanye pemilu 2024 yang akan dilaksanakan selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.