Keuangan

Resmi! China Ikut Melarang Lembaga Keuangan Layani Mata Uang Kripto

Satu lagi negara menjegal pertumbuhan industri cryptocurrency. Raksasa ekonomi China menyatakan lembaga keuangan di negaranya dilarang menawarkan nasabahnya layanan keuangan yang melibatkan mata uang kripto.

Larang Layanan Kripto tapi Persilakan Dimiliki oleh Individu

Dikutip dari Reuters, tiga grup industri keuangan China yakni Asosiasi Perbankan China, Asosiasi Keuangan Internet Nasional China dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China menyatakan lembaga seperti bank dan saluran pembayaran online agar tidak menyediakan platform untuk mata uang ini. Segala transaksi melalui mata uang kripto dilarang, mulai dari pendaftaran, perdagangan, kliring, hingga penyelesaian.

Ini merupakan langkah terbaru China guna menekan perkembangan pasar perdagangan digital tersebut. China juga memberi peringatan kepada para investor agar tidak melakukan berspekulasi dan melakukan perdagangan mata uang kripto. 

Melalui ketiga lembaga keuangan resmi negara tersebut, China menilai bahwasannya fluktuasi perdagangan mata uang kripto telah secara serius melanggar keamanan properti individu serta dinilai mengganggu stabilitas tatanan ekonomi dan keuangan. Meski begitu, China tidak melarang kepemilikan cryptocurrency pada individu.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh China ini menambah catatan baru negara-negara yang melarang mata uang kripto berkembang di negaranya.

Negara-Negara yang Melarang Mata Uang Kripto

Sebelum China, beberapa negara lainnya telah terlebih dulu melarang mata uang kripto atau setidaknya menghambat pertumbuhannya melalui kebijakan yang dikeluarkan. Negara-negara tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Turki

Tepat pada tanggal 30 April 2021 lalu, Turki melalui Bank Central Republik Turki mengumumkan larangan bagi pemegang kripto untuk menggunakan aset digitalnya sebagai alat pembayaran. Hal ini untuk mencegah penggunaan mata uang fiat beralih ke kripto.

Selama ini Turki memang dikenal ketat dalam mengatur ekosistem pembayaran di negaranya. Sebelumnya pada tahun 2016, pemerintah Turki juga pelayaran metode pembayaran global yang marak digunakan yakni PayPal.

2. India

Pada pertengahan Maret 2021, badan legislatif India telah memperkenalkan undang-undang terkait perdagangan, penambangan, penerbitan, transfer, atau kepemilikan mata uang kripto. Jika China tidak melarang kepemilikan mata uang kripto bagi pribadi, India bahkan dikabarkan menyiapkan hukuman bagi pemilik mata uang digital ini. 

Panel pemerintah India tahun 2019 merekomendasikan sanksi penjara hingga 10 tahun bagi pelanggar aturan terkait cryptocurrency. Langkah ini dilakukan karena pemerintah India juga berencana meluncurkan mata uang digital resmi negaranya.

3. Nigeria

Di benua Afrika, Nigeria menjadi negara yang getol melarang mata uang kripto. Larang tersebut bahkan bertambah sejak Februari 2021 di mana ancaman penutupan rekening bank yang diketahui berinvestasi di bursa cryptocurrency

Meskipun menjadi pasar cryptocurrency terbesar di Afrika, Nigeria telah melarang bank dan lembaga keuangannya untuk menyediakan layanan baik crypto on maupun off-ramp sejak tahun 2017.

4. Qatar

Negara super kaya seperti Qatar juga telah memperingatkan bank agar tidak melakukan perdagangan cryptocurrency sejak tahun 2018. Larang tersebut diumumkan melalui Surat edaran dari Divisi Pengawasan dan Pengendalian Lembaga Keuangan di Bank Sentral Qatar.

Larangan tersebut berkaitan mulai dari menukar mata uang kripto dengan mata uang lain, membuka akun, dan transaksi jual beli. Qatar pun mengancam hukuman pidana bagi pelanggar kebijakan tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan China mempertajam hubungan sensitif antara pemerintah dan cryptocurrency. Larangan terhadap cryptocurrency memang bukan barau di beberapa negara. Setidaknya sejak sekitar tahun 2017 dan 2018, bank sentral dan pemerintah telah menyoroti lonjakan minat pada cryptocurrency

Meski begitu, peminat mata uang ini terus tumbuh di banyak negara. Kebijakan yang dikeluarkan oleh China pun dapat diragukan apakah mampu menghambat trend transaksi mata uang kripto.