Keuangan

Masa Depan Kripto di Indonesia Masih Menggantung

Investasi kripto di Indonesia semakin besar dari hari ke hari. Banyak orang tergiur untuk berinvestasi karena peluang keuntungannya sangat besar. Namun, bagaimanakah sebenarnya masa depan kripto di Indonesia ini?

Melihat banyaknya pengguna kripto di Indonesia, pemerintah mewanti-wanti agar tetap waspada. Investasi kripto ini sangat spekulatif, apalagi dengan adanya gejolak terkait dengan langkah Elon Musk yang memutuskan untuk meninggalkan penggunaan Bitcoin di perusahaan Tesla.

Nah, bagaimana lembaga keuangan negara merespon fenomena kripto ini?

Kripto Bukan Alat Bayar yang Sah

Sebagai salah satu pengawas berbagai lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada masyarakat untuk mewaspadai aset kripto. Alasannya kripto sampai saat ini bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik dari OJK mengatakan bahwa kripto merupakan sebuah aset komoditi. Hal ini juga telah disepakati bersama dengan Bank Indonesia yang menetapkan kripto, yang termasuk Bitcoin di dalamnya, bukanlah alat pembayaran yang sah.

Adapun banyaknya masyarakat yang berinvestasi dalam kripto ini haruslah sangat berhati-hati. Pasalnya nilai kripto sangat fluktuatif, bisa naik dan turun tanpa bisa diprediksi. Masyarakat juga harus memahami, bahwa investasi dalam bentuk kripto bergantung pada keyakinan semata.

Sebagai sebuah komoditi, kripto tidak diawasi secara langsung oleh OJK. Namun pengawasan kripto tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Secara khusus pengawasan dan pengaturan kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Aturan dan pengawasan kripto ini sama halnya dengan pengawasan yang dilakukan terhadap komoditi lainnya. Seperti saham, forex, dan berbagai komoditi lainnya yang masuk dalam Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan kripto yang telah terdaftar dalam Bappebti juga sudah mendapat perlindungan dari Permen Perdagangan No. 99 Tahun 2018. Dalam UU tersebut terkait dengan penyelenggaraan aset berjangka kript.

Turunan dari peraturan tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Bappebti (Perba) nomor 5 tahun 2019. Kemudian terjadi beberapa kali perubahan, yaitu Perba nomor 9 tahun 2019, Perba nomor 2 tahun 2020, dan perubahan terakhir Perba No. 3 tahun 2020.

Dalam Perba tersebut berkaitan dengan semua perusahaan aset kripto yang melakukan kegiatan bursa berjangka, kliring berjangka, dan depository harus terdaftar dan mendapat persetujuan di Bappebti.

Mengingat bahwa kripto merupakan aset yang semakin populer, tentunya pengawasannya juga dilakukan dengan ketat. Karena itu, masyarakat juga harus tahu, apa saja kripto yang terdaftar dalam Bappebti dan aman digunakan.

Download: Aplikasi Investasi Aman Senyumku

Daftar Perusahaan Kripto di Bappebti

Sampai saat ini terdaftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang diawasi oleh Bappebti. Berbagai perusahaan ini melakukan berbagai kegiatan seperti bursa berjangka, kliring berjangka, dan juga depository aset kripto dengan berbagai aplikasi.

Berikut daftar perusahaan pedagang aset kripto yang sudah diakui Bappebti:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) 
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO) 
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX) 
  4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) 
  5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU) 
  6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO) 
  7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU) 
  8. PT Tiga Inti Utama 
  9. PT Upbit Exchange Indonesia 
  10. PT Bursa Cripto Prima 
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia 
  12. PT Triniti Investama Berkat 
  13. PT Plutonext Digital Aset

Banyak orang yang mengatakan bahwa masa depan kripto di Indonesia sangat menjanjikan, namun juga tidak sedikit yang ragu karena unsur spekulatifnya yang sangat tinggi. Karena itu, masyarakat harus tetap berhati-hati meski sudah ada aturan pemerintah yang melindungi.