Insentif Kartu Pra Kerja Kembali Cair, Simak Cara Daftarnya!
Insentif Kartu Pra Kerja akan kembali cair lagi pada hari Rabu (19/5/21). Pencairan ini akan diberikan kepada para peserta Kartu Pra Kerja yang sebelumnya sempat terhenti sementara karena libur Idul Fitri 2021. Kartu Pra Kerja ini berguna untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kartu Pra Kerja ini awalnya memiliki tujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja sasaran untuk masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. Semenjak adanya pandemi Covid-19, Kartu Pra Kerja ini diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha mikro. Berikut adalah cara mendaftar Kartu Pra Kerja beserta kendala dan solusinya.
Cara Daftar Kartu Pra Kerja dengan Benar
- Masuk ke halaman prakerja.go.id.
- Mengetikkan nama lengkap, alamat email dan password (kata sandi).
- Mengecek email yang masuk dari Kartu Pra Kerja untuk diaktivasi. Kemudian, kembali ke halaman prakerja.go.id.
- Memasukkan email dan kata sandi baru yang telah dibuat.
- Memasukkan nomor KTP dan tanggal lahir.
- Klik tanda “berikutnya”.
- Mengisi data diri pada form pendaftaran pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan, foto KTP dan klik “berikutnya”.
- Memasukkan nomor telepon dan kode OTP yang akan dikirim melalui SMS oleh pihak Pekerja.
- Menjawab dan mengisi tes motivasi selama 1 menit.
- Menunggu e-mail pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan.
- Ketika sudah mendapatkan email pemberitahuan, kemudian kembali ke halaman prakerja.go.id dan mengklik tulisan “gabung ke gelombang 1” (permisalan).
Kendala dan Solusi pada Pendaftaran Kartu Pra Kerja
1. Terdapat Keterangan Sistem Tidak Bisa Mendeteksi Foto KTP
Penyebab atau kendala yang terjadi karena keterangan sistem tidak bisa mendeteksi foto KTP bisa terjadi karena adanya kemungkinan KTP yang digunakan dan difoto bukan e-KTP. Kemudian foto buram atau blur sehingga foto KTP yang telah diunggah tidak terbaca oleh sistem.
Solusi untuk menghindari terjadi keterangan sistem tidak bisa mendeteksi foto KTP antara lain.
- Ukuran file foto kurang dari 2 MB.
- Format foto menggunakan JPEG dan PNG.
- Posisi foto harus sesuai dan tepat serta memastikan bagian KTP yang akan di foto berada dalam bingkai.
- Tidak blur atau buram.
- Menggunakan foto KTP asli dan bukan foto dari fotokopi KTP.
2. Terdapat Keterangan “sedang diproses”
Sebelum ada keterangan “sedang diproses” awalnya keterangannya berbunyi “sedang dievaluasi”. Perubahan ini terjadi karena terdapat perubahan istilah. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami arti dari keterangan tersebut. Keterangan tersebut akan muncul ketika peserta telah melakukan semua tahapan.
3. Terdapat Notifikasi E-mail Tidak Boleh Menggunakan Simbol Lain
Masalah lain yang terjadi ketika mendaftar Kartu Pra Kerja yaitu ketika melakukan verifikasi ketika muncul keterangan notifikasi e-mail yang hanya boleh menggunakan karakter huruf (a-z), angka (0-9) dan simbol (. Dan @). Munculnya e-mail ini untuk pendaftaran seharusnya menggunakan huruf, nomor dan simbol.
4. Tidak Bisa Mengunggah Foto Meskipun Ukuran File Foto di Bawah 2 MB
Kendala lainnya yaitu terkait mengunggah foto KTP yaitu munculnya masalah tidak bisa mengunggah foto padahal sudah berukuran sesuai dengan yang disyaratkan yaitu di bawah 2 MB. Jika mengalami kendala ini yaitu pengelola Kartu Pra Kerja yang menyebutkan agar bersabar dan mencoba kembali.
Nah, itulah penjelasan mengenai cara daftar Kartu Pra Kerja beserta kendala dan solusinya yang insentifnya akan mulai cair pada hari Rabu ini. Semoga informasi diatas bermanfaat untuk Anda.