Uncategorized

Bawaslu: Waspadai Politik Uang Bentuk Digital

Seiring berkembangnya dunia digital, semakin rentannya politik uang dapat terjadi di masyarakat. Menjelang tahun pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan memastikan untuk mewaspadai politik uang berbasis digital, terutama karena masyarakat sedang mengalami kesulitan keuangan karena fenomena resesi ekonomi dan juga masih menghadapi ancaman pandemi COVID-19. Aturan politik uang melalui dompet digital akan dimasukkan ke dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024. Bawaslu menduga bahwa politik uang digital akan semakin meningkat dan fenomena ini menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu. Memang, Bawaslu menjadi garda terdepan untuk mewaspadai politik uang ini. Namun sebagai masyarakat, kita juga memiliki tugas yang sama untuk bertanggung jawab menghindari diri dari politik uang.

Pengertian Politik Uang

Mungkin masih banyak yang belum paham dengan pengertian politik uang khususnya politik uang bentuk digital. Dengan adanya aktivitas politik uang, maka seseorang akan berusaha mempengaruhi perilaku orang lain dengan memberikan imbalan tertentu. Sederhananya, politik yang digunakan untuk menyatakan penyimpangan-penyimpangan seperti korupsi politik dan pembelian suara. Tindakan jual beli suara ini dapat terjadi saat masa tahun politik dan dapat terjadi mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan pimpinan suatu negara. Tindakan ini dapat didukung dengan membagi-bagikan uang baik milik pribadi maupun partai untuk meningkatkan suara pemilih (voters) atau dengan kata lain dikenal dengan tindakan ‘menyuap’ orang lain. Kegiatan menyuap ini dilakukan kepada siapa pun baik ditujukan kepada orang yang ‘supaya’ menggunakan haknya sebagai pemilih maupun kalangan yang memilih untuk ‘supaya’ tidak memberikan suara atau golput (golongan putih). Fenomena ini berbahaya bagi kelangsungan politik suatu negara karena akan membuat nilai-nilai demokrasi tercemar.

Politik uang melalui platform digital atau e-wallet akan menjadi salah satu fokus dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024. Contoh platform ini adalah aplikasi Gopay, Dana, OVO, dan lain sebagainya. Bawaslu akan merampungkan IKP pada akhir 2022 atau awal tahun 2023. Bawaslu bertugas mulai dari tahapan-tahapan yang rentan terjadi politik uang seperti kampanye sebelum pemilu, saat menjelang pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil penjumlahan suara. Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian, lembaga ini akan dibantu banyak pihak untuk menjalankan tugasnya dan menghindari terjadinya politik uang khususnya uang digital. Selain itu, Bawaslu akan melakukan program pendidikan atau edukasi bagi masyarakat sebelum menjelang pemilu. Edukasi ini diberikan agar masyarakat lebih sadar bahwa tindakan politik uang akan merusak kelancaran pesta politik tahun 2024 nanti.

Dampak Politik Uang

  • Merugikan Kandidat dan Partai Pengusung

Bawaslu akan memberikan sanksi administrasi seperti pembatalan bagi calon untuk melanjutkan proses pemilihan, hal ini dapat dilakukan jika terbukti melakukan politik uang secara masif, sistematis, dan terstruktur. 

  • Proses Demokrasi yang Tidak Sehat

Kompetisi politik yang tidak sehat menimbulkan banyak ‘penyakit’ dalam dunia politik suatu negara. Momentum politik hanya akan dinikmati oleh para kandidat yang memiliki banyak uang dan hal ini dapat dinilai tidak adil karena seharusnya setiap kandidat memiliki hak dan wewenang yang sama di hadapan hukum.

  • Melahirkan Mental ‘Pengemis’

Jika kandidat dan partai pengusung membiasakan diri untuk melakukan politik uang di tahun-tahun politik, hal ini dapat menyebabkan semakin terbangunnya mental-mental ‘pengemis’ di masyarakat awam. Masyarakat akan senang jika mendapatkan uang dari kandidat. Mental pengemis ini sebaiknya memang harus dihindari agar para kandidat/partai juga segera menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Jika secara terus-menerus melakukan kebiasaan ini maka masyarakat akan ketergantungan dan ketidakmandirian secara politik di setiap tahun-tahun politik.  Hal ini juga menghilangkan sikap kritis masyarakat terhadap kekuasaan atau pemimpin setiap mengeluarkan berbagai kebijakan yang akan diterapkan dalam kehidupan bernegara. 

  • Merendahkan Martabat Masyarakat

Kandidat atau calon pengusung yang melakukan politik uang secara tidak sadar sedang merendahkan martabat suara masyarakat. Seakan-akan suara masyarakat memiliki harga yang murah dan dapat dibeli dengan uang. Masyarakat dalam posisi ini menjadi tidak lebih hanya sebagai objek politik.

  • Hubungan Pemimpin dan Rakyat Hanya Sebatas Hubungan Transaksional

Politik uang menyebabkan terjadinya pergeseran nilai-nilai hubungan antara pemimpin dan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya memilih atas dasar kepercayaan dan daya kritisnya berubah menjadi sebatas hubungan transaksional dengan mendapatkan imbalan berupa barang atau jasa dan keuntungan lainnya. Di saat kandidat yang melakukan politik uang tersebut terpilih menjadi pemimpin, maka akan muncul kecenderungan perubahan sikap dan tanggung jawab moril. Pemimpin yang seharusnya bertanggung jawab kepada rakyat menjadi abai karena ia tidak perlu lagi merasa bertanggung jawab karena suara mereka telah dibayar dengan uang. 

Perkara politik uang semestinya dipahami dengan baik oleh para pihak penyelenggara pemilu dan juga ditanggapi secara bijaksana oleh masyarakat luas. Demi membebaskan negara dari politik uang digital, tentu membutuhkan kerja sama bersama seluruh pihak. Sebelum memasuki tahun politik, ada baiknya kamu sebagai warga negara mulai belajar lebih banyak hal agar lebih bijaksana menyikapi tahun politik karena suara kamu juga menentukan masa depan negara ini.