politik

Pengganti Azis Syamsuddin di DPR

Supriansa selaku Ketua Badan bagian Advokasi Hukum dan HAMdari Partai Gokar mengungkapkan, ada 3 nama yang memiliki peluang diusulkan oleh Airlangga Hartanto yang merupakan Ketum Partai Golkar untuk mengambil alih posisi wakil ketua DPR sepeninggalan Azis Syamsuddin.

Tiga nama yang disebutkan dan dicalonkan untuk mengganti posisi Aziz Syamsudin yakni:

  • Kahar Muzakir selaku Ketua Fraksi Partai Golkar
  • Adies Kadir selaku Sekretaris Fraksi Partai Golkar
  • Lodewijk F Paulus selaku Sekretaris Jenderal Partai Golkar

Supriansa mengatakan bahwa Airlangga akan mendatangi DPR guna menyerahkan nama-nama dari calon pengganti posisi Aziz Syamsudin yang saat ini mengalami kekosongan.

Menurut rencana yang ada, Airlangga didampingi oleh Adies dan Kahar selaku pimpinan fraksi ketika menyerahkan seluruh daftar nama calon tersebut kepada Puan Maharani yang merupakan Ketua DPR saat ini.

Supriansa mengatakan “Ketua umum yang nantinya membawa langsung surat pengganti Aziz Syamsudin ke pimpinan DPR dan Insha Allah jika tidak mengalami perubahan akan langsung diterima oleh Ibu Puan Maharani”.

Tidak hanya itu, Supriansa juga menegaskan semua kader menyerahkan seluruh keputusan mengenai pergantian posisi yang ditinggalkan Azis Syamsudin kepada Airlangga.

“Seluruhnya menyetujui bahwa keputusan apa yang ditunjuk langsung oleh Pak Airlangga selaku ketua umum dalam menentukan calon pengganti Azis Syamsudin, jadi itulah yang terbaik bagi Fraksi Partai Golkar,”Pungkas Supriansa.

Setelah diketahui bersama, dimana posisi dari wakil ketua umum DPR Partai Golkar menjadi kosong akibat pengunduran diri yang dilakukan oleh Azis Syamsudin karena sedang terjerat kasus korupsi. Dimana Azis Syamsudin sudah murni ditetapkan sebagai seorang tersangka dan sudah ditahan.

Kasus yang Menimpa Azis Syamsuddin

Saat ini Azis diduga memberikan suap ke para penyidik KPK yaitu Stepanus Patuju yang telah dipecat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penangan perkara.

Dana pelicin yang diberikan kepada Stepanus Patuju diduga didapatkan dari Azis guna untuk memuluskan perkara yang terjadi di Lampung Tengah yang membawa namanya serta Aliza Gunado.

Sekitar bulan Agustus 202o lalu, Aliza Gunando menghubungan Stepanus Robin lalu meminta tolong untuk mengurus kasus yang menyeret nama Aliza Gunado dan Aziz Syamsuddin yang sedang dalam tahap tahap penyelidikan pihak KPK,”Pungkas Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Firli juga mengatakan, Stepanus Robin langsung menghubungi pengacara yang bernama Maskur Husain agar turut mengawal serta mengurus perkara yang ada.

Lalu, Maskur meminta agar Aliza dan Azis masing-masing harus menyiapkan sejumlah uang sebesar 2 miliar. Stepanus Robin turut menyapaikan kepada Azis mengenai permintaan uang senilai 2 miliar tersebut, dan permintaan langsung disetujui oleh Azis Syamsuddin.

Setelah itu, Masker Husain (MH) diduga meminta sejumlah uang DP sebesar 300 juta ke Azis Syamsuddin. Kemudian Azis mengirimkan uang muka ke rekening milik Masker Husain.

Sebagai bentuk tanda jadi dan komitmen, Azis Syamsuddin dengan memakai rekening bank dari nama pribadinya terduga mengirim sejumlah uang sebesar 200 juta ke nomor rekening bank milik Masker husain secara bertahap,”pungkas Firli.

Firli terus menjelaskan, masih di bulan Agustus tahun 2020, Stepanus Robin diduga datang dan menemui Azis Syamsuddin dirumahnya untuk kembali mengambil uang, dan pada proses tersebut dilakukan secara tunai.

Uang diduga aktivitas suap ini diberikan dengan cara bertahap, yakni sebanyak 1,42 miliar, lalu 185 juta dan yang terakhir 1,48 miliar.

Uang-uang tersebut menggunakan mata uang asing, seperti dolar AS dan dollar Singapore. Uang yang menggunakan mata uang asing ini nantinya ditukar oleh Stepanus Robin dan Masker Husain untuk dijadikan sebagai mata uang rupiah dan menggunakan identitas orang lain,”pungkas Firli.

 Untuk kepentingan proses penyidikan, pihak KPK menahan Aziz Syamsuddin selama kurang lebih 20 hari, terhitung dari 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021, tepatnya di Rutan Polres Metro Jaksel. Perbuatan Aziz ini tentu melanggar undang-undang No. 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan pidana korupsi. 

Mengenal Aziz Syamsuddin

  •  Azis Syamsuddin pertama kali memulai kariernya di parlemen sebagai seorang politikus dari Partai Gokar dari tahun 2004
  •  Lahir di kota Surakarta tanggal 31 juli 1970 dan dia berhasil mendapatkan jabatan sebagai wakil ketua DPR dari Partai Golkar untuk periode tahun 2019 sampai 2024.
  • Azis Syamsuddin adalah anggota Komisi 3 DPR RI, menaungi bidang hukum, keamanan dan hak asasi manusia.
  • Pria lulusan Hukum di universitas Trisakti tersebut pernah bekerja menjadi pengacara serta tergabung di dalam asosiasi Gani Djemat sejak tahun 1994 sampai 2004.
  • Di tahun 2004, Azis Syamsuddin mencalonkan dirinya untuk menjadi legislatif untuk daerah Lampung II.
  • Azis Syamsuddin juga pernah memperoleh jabatan sebagai anggota dari beberapa organisasi
  • Beliau  juga sempat menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia periode 2008-2011.