Luhut Pandjaitan Laporkan Haris Azhar ke Polisi
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves telah melaporkan Haris Azhar dan Fathia Maulida ke pihak Kepolisian. Dimana Luhut mendatangi Polda Metro Jaya dengan melaporkan Haris dan Fathia terkait tuduhan kasus pencemaran nama baik. Pihak Kabid Humas dari Polda Metro Jaya yakni Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan sebuah laporan yang berkaitan dengan sebuah konten yang diunggah di Youtube miliki dari Haris Azhar pribadi. Menurut Luhut, konten yang ada di Youtube Haris mengandung unsur fitnah serta dipenuhi banyak kebohongan.
Disisi lain, luhut mengatakan bahwa pihak sudah dua kali memberikan somasi supaya dua orang terlapor menyampaikan sebuah permintaan maaf yang berkaitan dengan konten video berisikan interview yang di unggah di dalam kanal Youtube milik Haris Azhar. Akan tetapi, tidak kunjung dilakukan. Hal inilah yang membuat Luhut terpaksa menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Dibawah ini terdapat fakta-fakta mengenai laporan yang dibuat Luhut Pandjaitan untuk Haris Azhar serta Fathia Maulida.
1. Laporan Pencemaran nama Baik
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves mendatangi Polda Metro Jaya hari rabu tanggal 22 September 2021. Kedatangannya yaitu untuk melaporkan Haris Azhar dan Fathia Maulida terkait tuduhan mencemarkan nama baik yang dilakukan di sebuah konten Youtube.
Yusri yunus yang merupakan Kabid Huma dari Polda Metro Jaya turut membenarkan upaya Luhut tersebut. Dimana Luhut menyampaikan aduan terkait konten yang dibuat oleh Haris Azhar di akun Youtube pribadinya, yang mana menurutnya tayangan didalamnya terkandung unsur fitnah dan kebohongan.
2. Polisi Mempelajari Bukti-Bukti
Luhut Pandjaitan mendatangi beberapa pusat Isolasi Terpadu dan Sentra Vaksinasi di Kabupaten Bogor hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 lalu.
Yusri Yunus menambahkan bahwa pihak Polda Metro Jaya sekarang ini dalam tahap mempelajari semua bukti-bukti yang diberikan oleh Luhut Pandjaitan saat melakukan laporan ke Kepolisian. Bukti-bukti yang ada akan disinkronkan terhadap pasal yang diarahkan kepada kedua terlapor guna masuk tahap selanjutnya.
Seluruh laporan sudah diterima oleh pihak Kepolisian, dimana Luhut sudah membawa beberapa bukti yang ada, tapi baru akan masuk ke tahap pembelajaran bagi pihak Polda Metro Jaya. Yusri yunus mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut dan nantinya apakah akan naik menuju tingkat penyelidikan atau tidak. Dimana pihak Polda Metro jaya akan memanggil untuk keperluan klarifikasi lengkap serta saksi-saksi yang ada.
3. Melakukan Dua Kali Somasi Berujung Laporan Ke Polisi
Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa pihaknya sudah sebanyak dua kali melakukan sosasi agar terlapor mau menyampaikan sebuah permintaan maaf terkait konten Youtube yang berisikan obrolan dan diunggah ke akun Youtube milik Haris Azhar. Akan tetapi, tidak kunjung terlaksana yang berujung pengambilan jalur hukum.
Sebanyak dua kali melakukan simasi namun tidak ada respon apalagi menyampaikan maaf, saat ini kita sudah mengambil jalur hukum dan akan saya pidanakan dan juga perdatakan. “Pungkas Luhut.
Menurut Luhut sendiri, tayangan dari konten tersebut sudah sangat berlebihan serta memberi dampak buruk terhadap nama baik keluarganya.
4. Tepis Seluruh Tudingan, Tak Ada Kebebasan Absolut
Luhut Panjaditan mengatakan, kebebasan dalam menyampaikan sebuah pendapat sifatnya tidak mutlak atau absolut. Baginya tak ada kebebasan yang mutlak seluruh kebebasan bertanggung jawab maka saya memiliki hak untuk membela hak asasi bagi diri saya, “pungkas Luhut.
Luhut menepis tudingan mengenai bisnis tambang yang ada di Papua dimana Haris Azhar menyampaikannya dalam konten Youtube. Luhut mengklaim bahwa apa yang dibicarakan di kanal Youtube itu bersifat tudingan tanpa adanya bukti.
Luhut minta bagi masyarakat khususnya publik figur untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Luhut pun mengungkapkan apa alasanya melaporkan Haris Azhar dan Fathia Maulida ke pihak Kepolisian.
Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sekaligus menunjukan ke seluruh masyarakat agar mereka yang merupakan publik figur harus menahan diri terkait mengutarakan statement yang tidak bertanggung jawab,”pungkas Luhut
5. Laporkan Perdata dan Pidana
Penasihat Hukum dari Luhut Pandjaitan yaitu Juniver Girsang mengatakan, ia membawa membawa rekaman video atau bukti yang dipermasalahkan oleh kliennya dan akan dilampirkan sebagai laporan polisi. “Sudah ada video, dan seluruhnya telah kita siapkan untuk proses penyelidikan,”pungkas Juniver.
Selain itu Juniver juga mengatakan, selain membawa kasus ini ke ranah pidana, kasus tersebut juga akan dibawa ke ranah perdata.
6. Gugat Perdata 100 Miliar Rupiah
Juniver menjelaskan, Luhut Pandjaitan memiliki rencana untuk melayangkan gugatan perdata ke Haris Azhar dan Fathia Maulida terkait dugaan mencemarkan nama baik. Gugatan tersebut berupa ganti rugi senilai 100 miliar.
Di dalam gugatannya, Juniver menyampaikan bahwa Luhut menutut terlapor untuk membayar ganti rugi senilai 100 miliar sebab diduga sudah melakukan pencemaran nama baik. Apabila gugatan tersebut dikabulkan maka uang akan segera disumbangka kepada masyarakat Papua.