Besaran Pendapatan Negara yang Didapat Dari Tax Amnesty Jilid I
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengirimkan sebuah surat kepada DPR yang bertujuan pada pembahasan dari Rancangan Undang-Undang atau RUU Perubahan Kelima dalam undang-undang no 6 tahun 1983 yang membahas Ketentuan Umum serta Tata Cara dalam Perpajakan atau RUU KUP. Dimana pembahasanya mengenai pengampunan pajak (tax amnesty).
Rencana tersebut sudah menjadi semakin matang pada perekonomian sosial serta terkontraksi yang dikarenakan dari pandemi Covid-19 yang dimulai pada tahun kemarin. Dengan dibekali persiapan yang matang, maka tax amnesty dinilai dapat mendorong pendapatan negara melalui sektor perpajakan. Pada suatu pertimbangan lainnya yaitu upaya dalam memperbaiki pembangunan yang ada di Indonesia, dapat menarik lebih banyak lagi investor.
Pada sebuah wacana mengenai tax amnesty jilid II sendiri telah menyeruak. Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani Indrawati kemudian mengatakan bahwa pemerintah telah membuat rencana mengenai program tax amnesty untuk jilid II pada saat sesudah diterapkannya kebijakan pada Juli 2016 sampai Desember 2017.
Rencana yang dimaksud adalah kajian paket pada reformasi pajak. Pertimbangan mengenai penerapan program tax amnesty jilid II tersebut dikarenakan oleh bendahara negara yang mendapatkan berbagai informasi melalui pengusaha-pengusaha atau investor mengenai penyesalannya karena tidak memanfaatkan pengampunan pajak yang telah diadakan dari pemerintah pada tahun 2016 hingga 2017 lalu.
Persiapan matang tersebut sangat dibutuhkan lantaran mengingat jumlah dari partisipasi pada tax amnesty jilid I tersebut terbilang sangat rendah, sekitar 1 juta dari wajib pajak dimana angka tersebut berbeda jauh dengan ekspektasi dari pemerintah dan membuat pendapatan negara menjadi tidak begitu banyak.
Program tax amnesty diberlakukan untuk yang pertama kalinya pada era pemerintahan Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo Serta Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Jusuf Kalla di tahun 2016 lalu. Langkah yang perlu ditempuh pada program tax amnesty tersebut mengenai Pengampunan Pajak pada UU Nomor 11 Tahun 2016. Kebijakan tersebut merupakan upaya dalam peningkatan pendapatan negara serta mendorong pertumbuhan untuk ekonomi Negara.
Pendapatan Negara Menurut Direktorat Jenderal Pajak
Melalui DJP Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total dari para Wajib Pajak yang telah berpartisipasi dalam tax amnesty jilid I yaitu sebanyak 956.793, dengan total nilai harta yang telah diungkapkan yakni Rp 4.854,63 triliun. Akan tetapi untuk komitmen repatriasi pajak sendiri hanya sebesar Rp 147 triliun. Jumlah tersebut hanya setara dengan 14,7% jika dibandingkan dengan target yang telah ditentukan yakni Rp 1.000 triliun
Program dari tax amnesty jilid I juga telah diakui pemerintah jika kurangnya persiapan mengenai data yang belum lengkap dan juga belum memiliki sistem keterbukaan serta pertukaran pada informasi. Dengan adanya suatu sistem keterbukaan serta pertukaran pada informasi dimana bekerja sama oleh sekitar 90 Negara lain, maka dari itu pemerintah dapat dengan mudah untuk melacak aset yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak.
Pada program tax amnesty I yang diterapkan pada tahun 2016-2017, menurut catatan dari Investor Daily, program tersebut telah dilaksanakan pada tiga periode. Dalam periode pertama sendiri dimulai dari 28 Juni sampai 30 September tahun 2016. Periode kedua pada 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Dan periode ketiga mulai dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Pendapatan Negara Dari Tax Amnesty Jilid I Dari Data Kementerian Keuangan
Pada periode terakhir dari program tax amnesty jilid I, menurut data dari Kementerian Keuangan, besaran pendapat negara yang didapat dari tax amnesty mencapai Rp 135 triliun yang targetnya yaitu Rp 165 triliun atau juga terealisasi sebanyak 81,81 persen. Sedangkan untuk deklarasi harta yaitu mencapai Rp 4.707 triliun dengan targetnya yaitu Rp 4.000 triliun dan direalisasi menjadi 117,67 persen yaitu senilai Rp 147 triliun.
Dari program tax amnesty, pemerintah telah memberikan suatu kesempatan untuk para Wajib Pajak dalam membayar atau melunasi pajak pada jumlah tertentu dan dihapuskannya bunga beserta denda tanpa rasa takut akan terkena pidana.
Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan yaitu tarif pajak rendah serta berbagai fasilitas, contohnya seperti penghapusan pada sanksi administratif, penghapusan pada pemeriksaan pajak dalam penindakan pidana, penghentian pada pemeriksaan pajak untuk Wajib Pajak yang tengah diperiksa, penghapusan mengenai segala pajak yang terutang dan penghapusan mengenai PPh final dalam pengalihan suatu harta yaitu saham, bangunan dan tanah.
Khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki simpanan harta di suatu negara diluar Indonesia perlu melakukan repatriasi harta tersebut atau dapat menyalurkan harta yang disimpan di luar untuk dapat diinvestasikan di negara Indonesia hingga 3 tahun. Investasi dapat berupa obligasi BUMN, obligasi perusahaan domestik dan investasi keuangan untuk bank di Indonesia.
Selain daripada itu, pemerintahan juga akan menjatuhkan sanksi untuk para peserta program tax amnesty apabila tidak jujur dalam melaporkan kekayaan yang dimiliki. Sanksi tersebut sebesar 200 persen dari PPH dalam penemuan harta dari Wajib Pajak dimana masih disimpan atau juga penghasilannya telah di manipulatif semenjak ia melaporkan kekayaannya pada program tax amnesty.
Di sisi lain, mengenai harta yang belum atau tidak dilaporkan dari Wajib Pajak yang dikarenakan tidak menjalankan program dari tax amnesty, maka pemerintah dapat menambahkannya secara langsung untuk dijadikan sebagai penghasilan serta diberikan tambahan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty.
Download: Aplikasi Catatan Keuangan Senyumku