Penjelasan Mengenai Rencana PLN IPO Lewat Holding
Perusahaan Listrik Negara merupakan suatu BUMN yang mengurus segala aspek tentang kelistrikan yang berada di Indonesia. Tenaga kelistrikan yang ada di Indonesia sendiri dimulai dari akhir abad 19, pada saat beberapa perusahaan milik Belanda yang mendirikan suatu pembangkitan pada tenaga listrik yang digunakan dalam keperluan sendiri.
Serikat pekerja Pekerja dari PLN telah menolak rencana untuk mengadakan penawaran umum pada saham perdana yang biasa disebut dengan IPO atau kepanjangan dari Initial Public Offering aset PLN. Melalui Serikat pekerja dari PLN tersebut menyebutkan bahwa IPO akan dijalankan setelah holding.
Andy Wijaya yang merupakan seorang Sekretaris Jenderal PPIP sendiri menjelaskan bahwa, berdasarkan pada berita yang telah disiarkan sebelumnya dari Kementerian BUMN sendiri akan menjalankan IPO yang akan diterapkan untuk 14 BUMN serta anak usaha. Melalui 14 BUMN tadi, ada 2 diantaranya yaitu Pembangkit listrik yang ditenagai oleh uap atau PLTU dan juga Pertamina Geothermal Energy.
Dengan berjalannya proses tersebut pemerintah juga berencana untuk membentuk holding pada PLTP yang dibawahi oleh Pertamina Geothermal Energy atau juga Pertamina itu sendiri.
Andi Wijaya pun mengemukakan pendapatnya melalui konferensi pers. Walaupun kami merupakan PT PLN yang berjalan khusus dalam EBT pada saat ini juga telah dapat membuktikan dapat menyediakan listrik dengan handal, affordable serta hijau untuk para masyarakat, serta PLN maupun perusahaannya juga terbukti dapat mengoperasikan serta mengelola PLTP tersebut yang telah berjalan 39 tahun.
Hal tersebut mengacu pada tugas serta fungsi dari PLN yang didasari oleh Peraturan dari Pemerintah pada Nomor 23 pada Tahun 1994 dan juga dapat mengacu pada Undang-undang pada Nomor 20 pada Tahun 2009. Pada awal pembentukan dari perusahaan PLN sendiri memiliki tugas dalam mengelola transmisi, distribusi, pembangkitan hingga penjualan.
Hal itu juga berbeda pada fungsi serta tugas dari perusahaan Pertamina dengan berdasarkan PP dengan Nomor 31 pada Tahun 2003 serta memiliki acuan dengan Undang-undang No.22 pada Tahun 2021. Pertamina memiliki tugas dan juga fungsi dalam menyelenggarakan usaha pada bidang gas bumi dan minyak untuk didalam negeri maupun luar negeri.
Kegiatan pada usaha minyak serta bumi tersebut yaitu meliputi eksploitasi dan ekporasi untuk bagian hulu, sedangkan pada bagian hilir pengolahan tersebut meliputi pengangkutan dan penyimpanan hingga pengolahan. Maka dari itu antara PLN serta Pertamina memiliki fungsi berbeda. Pemerintah pun akan melakukan pembentukan holding untuk PLTU dengan memiliki saham yang akan ditawarkan melalui publik.
Hingga saat ini pembangkit listrik yang ditenagai oleh uap belum memiliki PT sendiri dibawah naungan PLN, akan tetapi pada bagian halaman yang membahas IPO nama PT tersebut muncul, akan tetapi hingga saat ini masih belum ada juga.
Kemudian Andi Wijaya juga menerangkan dengan berdasarkan UU No.19 pada tahun 2003 mengenai BUMN melalui Pasal 77 menyebutkan bahwa perseroan yang tidak bisa diprivatisasi, yaitu
persero pada bida usahanya dengan berdasarkan ketentuan dari perundang-undangan hanya dapat dikelola oleh BUMN.
- Persero yang bergerak pada sektor usaha dimana memiliki kaitan pada pertahanan serta keamanan negara.
- Persero dimana bergerak pada sektor tertentu dimana diberikan tugas khusus dari pemerintah dalam melaksanakan kegiatan tersebut dengan kegiatan dari masyarakat.
- Persero bergerak pada sumber daya alam dengan tegas yang didasari oleh ketentuan dari peraturan perundang-undangan tidak dapat untuk diprivatisasi.
Andi Wijaya mengatakan “Ketenagalistrikan tersebut masuk pada poin b dan juga poin c. Kenapa bisa seperti itu? Dikarenakan oleh listrik pada saat ini sebanyak 90% dibutuhkan untuk segala aspek kehidupan, budaya, politik, sosial, pertahanan hingga keamanan”.
Poin-poin sikap dari Serikat Pekerja PLN
Berikut ini merupakan beberapa poin-poin sikap yang ada pada Serikat Pekerja PLN tersebut:
- Menolak program untuk holdingisasi pada PLTU dan juga holdingisasi PLTP jika PLN tidak dapat menjadi pemegang perusahaan tersebut, yang dikarenakan bertentangan dengan konstitusi.
- Menolak secara keras mengenai rencana dari Kementerian BUMN dimana memiliki niatan untuk melakukan suatu privatisasi untuk beberapa usaha pada ketenagalistrikan yang mana masih dipegang dari perusahaan PLN beserta dengan anak usahanya.
- Melakukan penolakan secara keras terhadap rencana dari Kementerian BUMN dengan memiliki niat dalam melakukan penjualan pada aset dari PLN melalui IPO.
- Akan mendukung suatu program mengenai transformasi suatu organisasi dari Kementerian BUMN, contohnya dalam bentuk holdingisasi pada ketenagalistrikan dengan cara menggabungkan seluruh dari aset-aset ketenagalistrikan pada BUMN lainnya yang menjadi pemegang company dibawah naungan PLN.
- Dapat mendukung supaya PLN dapat menjadi leader pada sektor ketenagalistrikan dalam negeri baru dengan berdasarkan fungsi dari bentuk PLN dengan cara memberdayakan untuk putra putri dari Bangsa Indonesia.