Harga Rokok Resmi Naik
Melalui Menteri Keuangan yang bernama Sri Mulyani, telah diumumkan mengenai kenaikan pada CHT atau cukai hasil tembakau per 1 Januari tahun 2022. Dengan adanya kenaikan cukai tersebut maka akan berpengaruh pada HJE atau harga jual eceran pada rokok. Sri Mulyani berkata jika Presiden RI bapak Joko Widodo meminta jika kenaikkan cukai dari rokok agar dapat segera diumumkan supaya dapat langsung dilaksanakan mulai 1 Januari tahun 2022.
Ini merupakan cukai baru dimana akan berlaku pada bulan Januari. Kemudian Pak Presiden juga meminta kepada kita agar dapat segera menyelesaikannya agar dapat kita jalankan mulai dari 1 Januari, ucap Sri Mulyani pada konferensi pers pada hari Senin, bulan Desember tahun 2021.
Kenaikan pada cukai rokok telah diputuskan langsung oleh pemerintah yaitu sampai 12 persen. Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani juga menuturkan jika pada tahun 2019 sebelumnya, konsumsi pada rokok domestik juga sempat memiliki kenaikan, kenaikan pada konsumsi rokok tersebut yaitu sebanyak 7,4 persen.
Kemudian pihak Menteri Keuangan juga melakukan kenaikan pada cukai kembali akan tetapi konsumsi rokok domestik berkurang jumlahnya sebanyak 9,7 persen di tahun 2020. Kemudian besaran untuk harga jual eceran pada rokok berbeda-beda pada setiap golongan, termasuk harga per bungkus maupun per batang.
Daftar Harga Rokok Setelah Kenaikan Cukai 2022
Selain berpengaruh pada harga jual eceran rokok, kenaikan cukai tersebut memiliki dampak terhadap produksi rokok pada tahun 2020 yang mengalami penurunan. Diperkirakan jika produksi rokok tersebut dapat mengalami penurunan hingga 3 persen.
Kemudian alasan kenaikan terhadap cukai rokok tersebut menurut Sri Mulyani terdapat beberapa alasan kenapa pemerintah menetapkan kenaikan cukai. Salah satunya yaitu upaya menurunkan konsumsi terhadap rokok. Kemudian biaya kesehatan yang diakibatkan karena merokok yaitu mencapai 17,9 hingga 27,2 triliun per tahun, dan 10,5 hingga 15,6 triliun biaya tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.
Rokok merupakan pengeluaran terbesar pada posisi kedua, baik itu pada perkotaan hingga pedesaan. Rokok merupakan komoditas tertinggi kedua pada pengeluaran suatu rumah tangga setelah beras. Penurunan pada konsumsi rokok terutama jenis sigaret, sigaret putih mesin dan kretek mesin dimana kedua produk tersebut diproduksi oleh mesin.
Alasan lainnya yaitu bahan baku rokok sendiri merupakan tembakau impor. Kenaikan pada cukai rokok tersebut juga dipertimbangkan pada penyerapan tenaga kerja serta manfaat yang dapat diterima oleh masyarakat. Pada sisi tenaga kerja serta tembakau, mereka dapat memberikan manfaat terbatas atau kecil.
Berikut ini daftar harga rokok setelah kenaikan cukai
- SKM I 13,9%, HJE per bungkus Rp.38.100 dan HJE per batang Rp.1.905
- SKM IIA 12,1%, HJE per bungkus Rp.22.800 dan HJE per batang Rp.1.140
- SKM IIB 14,3%, HJE per bungkus Rp.22.800 dan HJE per batang Rp.1.140
- SPM I 13,9%, HJE per bungkus Rp.40.100 dan HJE per batang Rp.2.005
- SPM IIA 12,4%, HJE per bungkus Rp.22.700 dan HJE per batang Rp.1.135
- SPM IIB 14,4% HJE per bungkus Rp.22.700 dan HJE per batang Rp.1.135
- SKT IA 3,5%, HJE per bungkus Rp.32.700 dan HJE per batang Rp.1.635
- SKT IB 4,5%, HJE per bungkus Rp.22.700 dan HJE per batang Rp.1.135
- SKT II 2,5%, HJE per bungkus Rp.12.000 dan HJE per batang Rp.600
- SKT III 4,5%, HJE per bungkus Rp.10.100 dan HJE per batang Rp. 505
Jenis rokok berdasarkan dari proses pembuatanya
SKT atau Sigaret Kretek Tangan, merupakan rokok yang cara pembuatannya menggunakan cara digiling atau juga dilinting menggunakan tangan ataupun alat bantu yang sederhana.
SKM atau Sigaret Kretek Mesin, merupakan rokok yang cara pembuatannya memakai mesin. Material rokok akan dimasukkan pada mesin pembuat rokok. Hasil yang dikeluarkan dari mesin pembuar rokok tersebut berupa rokok batangan. Ketika mesin pembuat rokok tersebut mampu menghasilkan sampai 6.000-8.000 batang rokok dalam 1 menit.
Mesin yang digunakan untuk pembuatan rokok tersebut, biasanya, dihubungkan melalui mesin untuk pembungkus rokok, oleh karena itu hasil yang dikeluarkan nantinya tidak berupa rokok batangan lagi akan tetapi telah dibentuk pada pak. Kemudian ada juga mesin untuk pembungkus rokok yang dapat menghasilkan berupa keluaran rokok dalam pres dimana satu pres tersebut berisi sebanyak 10 pak.
Namun hal yang disayangkan yaitu belum ditemukan sebuah mesin yang dapat menghasilkan SKT sebab terdapat suatu perbedaan pada diameter pangkal pada diameter ujung dari SKT. Rokok SKM, memiliki lingkar pangkal serta lingkar ujung yang sama besar.
SKM dikategorikan menjadi 2 bagian, yaitu
- SKM Full Flavor (SKM FF) merupakan rokok yang pada proses pembuatannya diberikan tambahan aroma rasa khas, contohnya yaitu terdapat pada Djarum Super dan Gudang Garam International.
- SKM Light Mild (SKM LM) merupakan rokok buatan mesin yang memakai kandungan nikotin dan tar rendah. Rokok ini jarang memiliki aroma khas contohnya yaitu, Clas Mild, Star Mild, L.A. Lights, A Mild, dan Surya Slims.