Ekonomi, politik

DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Baru Menjadi UU

Realisasi perpindahan ibu kota ke IKN atau Ibu Kota Negara baru sepertinya akan terlaksana dalam waktu dekat. Terbukti dengan DPR yang telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU. Dimana tentu saja hal ini sangat menarik dibahas. Proyek perpindahan ibukota sudah lama dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Walaupun sebenarnya wacana untuk pindah ibu kota sudah terjadi di setiap era presiden yang menjabat di masa lalu. Tapi, di tahun 2024 sepertinya wacana ini akan terjadi. Dengan adanya UU IKN yang baru disahkan pada 17 Januari 2022, maka bisa dikatakan proyek perpindahan ibu kota akan tetap terjadi. 

Meski banyak sekali pro dan kontra dalam wacana ini, tapi pemerintah sudah mantap untuk memindahkan Ibu Kota ke tempat yang sudah ditentukan. Perhatian masyarakat pun juga menjadi banyak bertanya. Kenapa harus ada UU untuk IKN ini. Lalu siapa saja yang tidak setuju dengan terbentuknya UU yang satu ini. Berikut ini adalah pembahasannya. 

Fakta Dibalik Pengesahan UU IKN 

Banyak yang menilai bahwa UU IKN ini harus dikaji ulang lebih lama. Meski begitu rapat Paripurna DPR telah usai dan mengesahkan UU IKN. Masyarakat pun jadi bertanya, sebenarnya apa saja fakta di balik pengesahan UU ini. Berikut ini adalah faktanya: 

Investor butuh kepastian 

Seperti yang sudah diketahui bahwa untuk bisa membangun IKN, maka pemerintah harus mendapatkan investor. Dimana hal ini tentu saja tidak mudah apabila tidak ada kepastian hukum akan pembangunannya. Apalagi rencana pembangunan harus selesai dalam waktu dekat dan sebisa mungkin tahun 2024, Indonesia sudah pindah ibukota. 

Tanpa adanya investor, maka jelas pembangunan ibukota baru tidak akan terealisasi. Jadi, memang pada dasarnya UU ini sendiri dibuat secepat mungkin agar investor mau menanamkan modal dan ibukota baru bisa dibangun dengan cepat. Tentu saja, banyak yang berpikir bahwa pemindahan ibukota ini terlalu cepat. 

Tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa sebenarnya masih banyak hal yang harus diperhitungkan dalam pemindahan ibukota ini. Walau mereka tidak masalah ibukota dipindah, hanya saja waktu yang diperlukan terlalu singkat dan juga terkesan terburu-buru. 

Ada isu tentang investasi $100 miliar 

Fakta lainnya terkait dengan pengesahan UU IKN yang terlalu cepat ini adalah karena adanya isu akan ada investasi $100 miliar. Tentu saja, isu ini sempat dibahas oleh para ekonom ternama di Indonesia, salah satunya adalah Faisal Basri. Ia sendiri merasa bahwa perpindahan ibukota di tengah masa pandemi tidaklah bijaksana. 

Ia menyarankan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus terhadap pemulihan ekonomi yang terjadi selama pandemi ini. Bahkan, ia juga terang-terangan menyatakan pernah mendengar salah satu wakil menteri yang mengatakan bahwa ada satu investor yang berani menanamkan modal $100 miliar untuk IKN. Dimana salah satu syaratnya adalah menghadirkan sekitar 5 juta penduduk dalam 10 tahun. 

Hingga saat ini masih belum jelas siapa wakil menteri yang dimaksud oleh Faisal Basri. Tentu saja, sebagai masyarakat apakah berita ini benar atau tidak, sebaiknya tidak menyerang pihak manapun. Walaupun terkesan tidak bijaksana karena masih ada pandemi yang menyebabkan sebagian ekonomi lumpuh. Setidaknya adanya ibukota baru ini akan memberikan banyak manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

Menggunakan dana pemulihan covid-19 

Fakta yang satu ini sebenarnya tidak mengagetkan, karena memang sudah sempat beredar kabar bahwa pemerintah akan menggunakan dana PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional pada tahun 2022. Hal ini sendiri juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia menyatakan bahwa tahap awal pembangunan IKN akan dilaksanakan pada tahun ini. 

Kemudian pembangunan yang dilaksanakan adalah infrastruktur dasar, contohnya adalah listrik, air, jalan dan jaringan komunikasi. Dimana Sang Menteri memang ingin menggunakan dana PEN untuk tahapan awal pembangunan IKN. Pernyataan ini juga dikuatkan dengan adanya fakta bahwa pembangunan IKN tidak masuk adalah APB 2022. 

Dimana pada saat rencana pembangunan IKN akan dilakukan di 2022, pemerintah tidak bisa memasukan kebutuhkan ini di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Hal ini sendiri karena APBD sudah disahkan oleh DPR sebelumnya. Maka daripada itu Sri Mulyani memilih untuk menggunakan dana PEN sebesar 178 triliun rupiah. 

Sri Mulyani sendiri memang menyatakan bahwa dengan pemanfaatan dana PEN 2022 untuk pembangunan IKN bisa saja terjadi. Hal ini sendiri karena PEN 2022 masih belum memiliki rincian apapun. Sehingga penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional bisa membantu tahapan awal pembangunan IKN. 

Demikianlah beberapa fakta terkait UU IKN, dimana DPR mengesahkan UU tersebut karena memang sudah tidak ada yang perlu lagi dibahas. Pemindahan Ibukota tetap harus berlanjut, mengingat bahwa wacana sudah lama ada.